Sebelumnya Mohon maaf jika isian dalam wordpressku diambil artikel tanpa permisi dulu dengan yang empunya artikel asli, saya cuma mencoba belajar dari artikel-artikel yang sedia ada dan ngga ada niat untuk mengklaim artikel ini asli buatan saya, harap maklum 😀
Nb: Tidak semua postingan lolos uji mohon maklum.
Etika Pengutipan
Dalam tata cara mengutip karya orang lain kita setidaknya harus memperhatikan aturan atau tata cara yang berlaku. Kutipan ini dapat berupa tulisan-tulisan buku, majalah, surat kabar, gambar ataupun foto, E-Book dan sumber atau media lainnya. Sesuai dengan Pasal 14 UU No. 19 Tahun 2002 C.
“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap”.
Ini berarti jikalau Anda mengutip tulisan atau karya orang lain dengan disebutkan sumbernya secara lengkap maka tindakan yang Anda lakukan tidak melanggar hukum. Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 15 UU No. 19 Tahun 2002.
– artikel ini juga kutipan lo 😀 –